Terhitung sejak tanggal 1 September 2014 Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya telah diundangkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September 2014 pengenaan sanksi Daftar Hitam harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014.
Beberapa perbedaan/ketentuan baru dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 antara lain sebagai berikut:
- Tidak mengatur lagi sanksi Daftar Hitam bagi Penerbit Jaminan tetapi hanya bagi Penyedia Barang/Jasa;
- Melibatkan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam proses pengenaan sanksi Daftar Hitam;
- Penyedia diberikan ruang untuk mengajukan keberatan;
- Penyedia diundang untuk klarifikasi sebelum Pokja/PPK/Pejabat pengadaan membuat pengusulan kepada PA/KPA;
- Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh berdasarkan Putusan Pengadilan;
- Disediakan contoh Format Usulan, Keputusan Penetapan, Keputusan Penolakan, Penyampaian Keputusan Kepada LKPP, Keputusan Pembatalan, dan Permintaan Penghapusan dari Daftar Hitam Nasional.
Untuk lebih jelasnya ketentuan tentang Daftar Hitam berdasarkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2014 silahkan diunduh melalui tautan dibawah ini.
unduh Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar