Sering sekali menerima pertanyaan tentang dampak Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.02010-kk/978 Perihal Pemberlakuan Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi Pada Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Untuk Tahun 2014, membuat saya ingin membagi referensi resmi yang saya dapatkan dari Frequently Asked Question (FAQ) website Kementerian PU terkait hal ini.
Jawab:
Ada beberapa latar belakang yang pokok dan substansial dari terbitnya Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.02010-kk/978 antara lain
- Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08 tahun 2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi, amanat implementasinya sebetulnya adalah paling lambat 1 Agustus 2012. Namun demikian, implementasi dari sistem subklasifikasi dan subkualifikasi yang ada dalam Permen ini belum bisa dilakukan sampai dengan tools atau sarana implementasinya yang merupakan Unit Sertifikasi Badan Usaha (USBU) terbentuk. USBU tersebut pada akhir tahun 2013 telah terbentuk di 33 provinsi, Dengan demikian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/2011 dalam status sudah siap untuk dilaksanakan oleh seluruh USBU di Indonesia.
- Tentunya ketika akan diimplementasikan 100%, pasti akan ada masa transisi untuk merubah sistem subbidang atau bagian subbidang yang lama menjadi subklasifikasi dan subkualifikasi sesuai dengan PERMEN PU Nomor 08/2011. Terkait dengan masa transisi tersebut, maka dirasa perlu untuk dibuat suatu kebijakan yang akan menjadi pedoman agar pada masa transisi tersebut, pembangunan dapat tetap berjalan dengan optimal, yang dimulai dari proses pengadaan pekerjaan jasa konstruksi tahun anggaran 2014.
Menurut saya penting juga untuk diketahui bersama bahwa proses konversi ini didasari oleh kepentingan besar yang bersifat strategis. Hal ini seperti tertuang dalam web konsultasi kementerian PU (http://www.pu.go.id) bahwa pengaturan subklasifikasi dan subkualifikasi sesuai dengan Permen PU No. 08/PRT/M/2011 telah mengacu kepada Central Product Classification (CPC) yang berlaku secara internasional. Penyesuaian terhadap CPC dimaksudkan agar pelaku Jasa Konstruksi Nasional siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 dan WTO pada tahun 2020.
- Apakah pengadaan pekerjaan jasa konstruksi yang dimaksud pada Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.02010-kk/978 hanya untuk pengadaan yang anggarannya bersumber dari APBN?
Jawab:
Pengadaan pekerjaan jasa konstruksi yang dimaksud pada Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.02010-kk/978 adalah pengadaan pekerjaan jasa konstruksi tahun anggaran 2014 yang dananya bersumber dari APBN, APBD Provinsi serta APBD Kabupaten/Kota.
3. Apa substansi pokok dari Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.02010-kk/978 ?
Jawab:
Untuk lebih memudahkan memahami substansi pokok dari Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor IK.02010-kk/978makai dapat dilihat pada tabel 1, yakni penjelasannya adalah sebagai berikut:
- Pada periode sampai dengan 31 Maret 2014, SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kualifikasinya belum mengacu kepada PERMEN PU NO. 08/2011 dapat digunakan dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi sampai dengan penandatanganan kontrak.
- Pada periode 31 Maret 2014 sampai dengan 20 juni 2014, SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kualifikasinya belum mengacu kepada PERMEN PU NO. 08/2011masih dapat digunakan pada saat proses lelang, sedangkan pada saat penandatanganan kontrak, maka penyedia jasa sudah harus dapat menunjukkan SBU/SKA/SKTyang klasifikasi dan kualifikasinya sudah mengacu kepada PERMEN PU NO. 08/2011.
- Pada periode setelah 30 Juni 2014, SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kualifikasinya belum mengacu kepada PERMEN PU NO. 08/2011 tidak lagi dapat digunakan baik pada saat proses lelang maupun pada saat penandatanganan kontrak.
- SBU/SKA/SKT yang klasifikasi dan kualifikasinya sudah mengacu kepada PERMEN PU NO. 08/2011 dapat digunakan dalam pengadaan pekerjaan jasa konstruksi dan penandatanganan kontrak pada seluruh periode di tahun anggaran 2014.
- Setelah klasifikasi dan kualifikasi pada SBU dikonversisesuai dengan PERMEN PU No. 08/2011, apa langkah selanjutnya yang harus dilakukan penyedia jasa?
Jawab:
Setelah SBU dari penyedia jasa sudah dikonversi sesuai dengan PERMEN PU No. 08/2011, maka penyedia jasa harus mengurus permohonan perubahan klasifikasi dan kualifikasi yang tertera dalam IUJK ke Pemerintah Kabupaten/Kota tempat diterbitkannya IUJK.Agar tidak terjadi perbedaaan antara klasifikasi dan kualifikasi yang tertera dalam SBU dan dengan yang tertera dalam IUJK.
- Bagaimana cara penelusuran keabsahan SBU/SKA/SKT pada pengadaan Pekerjaan jasa konstruksi tahun 2014?
Jawab:
SBU/SKA/SKT yang sah adalah SBU/SKA/SKT yang tertera dalam Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) dengan alamat web http://www.lpjk.net . Namun demikian, bila terdapat kendala dalam mengakses SIKI, maka panitia lelang dapat mengklarifikasi langsung kepada penerbit dokumen yakni LPJK Nasional dan/atau LPJK Provinsi.
- Bila terdapat perbedaan klasifikasi dan kualifikasi yang tertera dalam SBU dengan dengan yang tertera dalam IUJK, mana yang harus dijadikan dasar penilaian oleh panitia lelang?
Jawab:
Klasifikasi dan Kualifikasi pada IUJK sejatinya adalah sama dengan yang tertera pada SBU, namun demikian pada masa transisi, memang dimungkinkan suatu penyedia jasa sudah mengurus konversi klasifikasi dan kualifikasi yang tertera dalam SBU namun belum mengurus perubahan klasfiikasi dan kualifikasi pada IUJK.
Bila hal ini terjadi maka kita dapat melihat Pasal 8 Undang-Undang 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi beserta penjelasannya, yang memberikan batasan yang jelas antara IUJK dengan SBU. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa SBU merupakan bukti pengakuan atas kemampuan yang meliputi klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, sedangkan IUJK disebutkan memiliki fungsi perizinan yang merupakan fungsi publik yang merupakan sarana Pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam pekerjaan konstruksi.
Dari penjelasan tersebut, maka dalam konteks penilaian terhadap klasifikasi dan kualifikasi, maka yang harus dijadikan dasar penilaian adalah SBU. Namun untuk memastikan legitimasi atau aspek legal dari suatu penyedia jasa, maka panitia lelang memastikan bahwa penyedia jasa memiliki IUJK yang masih berlaku.
Selain itu, klasifikasi dan kualifikasi usaha didapat dari suatu penilaian atau asesment terhadap usaha konstruksi, dimana proses penilaian tersebut hanya dilakukan pada saat penerbitan SBU dan bukan pada saat penerbitan IUJK, sehingga proses penilaian kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi usahadengan persyaratan yang ditetapkan dalam pengadaaan pekerjaan jasa konstruksi oleh panitia lelang lebih tepat dilakukan dengan mendasarkan pada klasifikasi dan kualifikasi yang tertera pada SBU.
Sedikit menyimpulkan pertanyaan terakhir no. 6 disini jelas bahwa ketika pada evaluasi kualifikasi untuk menjawab apakah penyedia memenuhi klausul pasal 19 ayat 1 :
- memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha maka untuk konstruksi yang dinilai adalah kepemilikan SIUJK bukan SBU.
- memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil maka lihat pada SBU untuk konstruksi.
seperti artiket ini kami kutip samsulramli.wordpress.com yang mempunyai bobot cukup menarik, dari sumber aslinya merupakan acauan untuk kita mengenal lebih lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar