Minggu, 28 September 2014

Membuat Perbandingan Mutu Cor Beton dengan Kaleng Cat 25kg

Dalam sebuah Proyek kita sering melihat orang dalam membuat Campuran Beton saat mereka dengan menggunakan Ember bekas Cat 25kg, kalian pasti bingung asal muasalnya dari perbandingan itu. mari kita lihat gambar kaleng bekas cat
Perbandingan Mutu Cor Beton dengan Kaleng Cat 25kg


mari kita hitung volume tabung : mari kita kembali ke pelajaran dasar saat kita sekolah, Rumus Volume Tabung adalah Luas Alas x Tinggi atau 3,14 x r x r x t
volume tabung
karena ada macam diameter tabung pada kaleng bekas cat maka kita harus menghitung satu persatu

kita jadikan dulu diameter cm menjadi satuan m biar mudah jadikan m3
29,5 cm = 0,295 m jadi r (jari-jari )= 0,1475 m
26,5 cm = 0,265 m jadi r (jari-jari )= 0,1325 m
dan Tinggi Tabung 36,5 cm = 0,365 m
kita hitung Volume Tabung yang besar : 3,14 x r x r x t
= 3,14 x 0,1475 x 0,1475 x 0,365
= 0,024934838
kita bulatkan saja jadi : 0,025 m3
kita hitung Volume Tabung yang besar : 3,14 x r x r x t
= 3,14 x 0,1325 x 0,1325 x 0,365
= 0,0201212
kita bulatkan saja jadi : 0,020 m3
jadi terdapat selisih 0,0250 - 0,200 = 0,005
sehingga sudut miring antar volume tabung 0,005 : 2= 0,0025
VOLUME KALENG BEKAS CAT 25 KG
= 0,025 - 0,0025
= 0,0225 M3
sehingga 1 M3 membutukan takaran sebanyak
= 1 : 0,0225
=  44,4 keleng bekas cat 25kg
Mari kita simak tabel membuat Kekuatan campuran Mutu Beton yang sudah di Kompresi dalam M3
KOMPOSISI CAMPURAN BETON
KUAT BETON RENCANA
BAHAN
BERAT JENIS
VOLUME
PERB. VOL
31,2 Mpa (K350) W/C=0,48
SEMEN
448
Kg
3150
Kg/m3
0,1422
m3
1
PASIR
667
Kg
1400
Kg/m3
0,4764
m3
3,350
KERIKIL
1000
Kg
1350
Kg/m3
0,7407
m3
5,208
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
28,4 Mpa (K325) W/C=0,49
SEMEN
439
Kg
3150
Kg/m3
0,1394
m3
1
PASIR
670
Kg
1400
Kg/m3
0,4786
m3
3,365
KERIKIL
1006
Kg
1350
Kg/m3
0,7452
m3
5,240
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
26,4 Mpa (K300) W/C=0,52
SEMEN
413
Kg
3150
Kg/m3
0,1311
m3
1
PASIR
681
Kg
1400
Kg/m3
0,4864
m3
3,420
KERIKIL
1021
Kg
1350
Kg/m3
0,7563
m3
5,318
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
24 Mpa (K275) W/C=0,53
SEMEN
406
Kg
3150
Kg/m3
0,1289
m3
1
PASIR
684
Kg
1400
Kg/m3
0,4886
m3
3,435
KERIKIL
1026
Kg
1350
Kg/m3
0,76
m3
5,344
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
21,7 Mpa (K250) W/C=0,56
SEMEN
406
Kg
3150
Kg/m3
0,1289
m3
1
PASIR
684
Kg
1400
Kg/m3
0,4886
m3
3,435
KERIKIL
1026
Kg
1350
Kg/m3
0,76
m3
5,344
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
19,3 Mpa (K225) W/C=0,58
SEMEN
371
Kg
3150
Kg/m3
0,1178
m3
1
PASIR
689
Kg
1400
Kg/m3
0,4921
m3
3,460
KERIKIL
1047
Kg
1350
Kg/m3
0,7756
m3
5,453
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
16,9 Mpa (K200) W/C=0,61
SEMEN
352
Kg
3150
Kg/m3
0,1117
m3
1
PASIR
731
Kg
1400
Kg/m3
0,5221
m3
3,671
KERIKIL
1031
Kg
1350
Kg/m3
0,7637
m3
5,370
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
14,5 Mpa (K175) W/C=0,66
SEMEN
326
Kg
3150
Kg/m3
0,1035
m3
1
PASIR
760
Kg
1400
Kg/m3
0,5429
m3
3,817
KERIKIL
1029
Kg
1350
Kg/m3
0,7622
m3
5,359
AIR
215
Liter
1000
Kg/m3
0,215
m3
1,512
7,4 Mpa (K100) W/C=0,87
SEMEN
230
Kg
3150
Kg/m3
0,073
m3
1
PASIR
893
Kg
1400
Kg/m3
0,6379
m3
4,485
KERIKIL
1027
Kg
1350
Kg/m3
0,7607
m3
5,349
AIR
200
Liter
1000
Kg/m3
0,2
m3
1,406
jika kita membuat Kuat Mutu Beton K 300 maka di dapat kebutuhan material sebagai berikut
26,4 Mpa (K300) W/C=0,52
SEMEN
413
Kg
0,1311
m3
PASIR
681
Kg
0,4864
m3
KERIKIL
1021
Kg
0,7563
m3
AIR
215
Liter
0,215
m3

Berarti 1M3 Campuran Mutu Beton K300 / 26,4 Mpa
membutuhkan Semen jika per Zak 50kg
= 413 : 50
8,26 Zak Semen yang 50kg

membutuhkan Pasir Berapa Kaleng bekas Cat 25kg
kebutuhan pasir : volume kaleng bekas cat
0,4864 : 0,0225
=21,617
Dibulatkan: 21,6 takaran

membutuhkan Krikil/Kricak/Split Berapa Kaleng bekas Cat 25kg
0,7563 : 0,0225
= 33,6 takaran


Pasti tidak muat jika di wadahkan dalam molen mixer pengaduk campuran beton
mari kita koversi dalam perbandingan perzak dengan takaran bekas kaleng cat
Semen per Zak 50kg : Pasir : Krikil
8,26 : 21,6 : 33,6
oke mari kita badi semua 8,26
jadi ketemu perbandingan antara Semen : Pasir : Kricak/Splite
1 : 2,6 : 4,1

jadi takaran sudah ketemu untuk membuat kuat campuran Mutu Beton K300 / 26,4 Mpa
Semen 50kg/zak = 1 zak
Pasir = 2,6 Takaran kaleng bekas cat 25kg
Krikil/Kricak/Split4,1 Takaran kaleng bekas cat 25kg
ITULAH TADI JIKA MEMBUAT CAMPURAN YANG SESUAI.

namun jika membuat campuran hampir mrndekati simak di bawah ini
jadi yang biasa di pakai umum semen 1 zak/50kg Pasir 3, split 4 diperoleh perbandingan
1 : 3 : 4

Rabu, 24 September 2014

Pekerja Bangunan di Soloraya Belum Bersertifikasi

Sebanyak 200.000 pekerja jasa kontruksi di Soloraya belum mengantongi sertifikat ketrampilan lantaran kesulitan mendapatkan sertifikat keterampilan atau sertifikat keahlian. Untuk mendapatkan sertifikast itu, seorang pekerja jasa konstruksi harus mengeluarkan biaya Rp2 juta-Rp9 juta sesuai dengan jenjang sertifikasi yang diatur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN).

Penegasan itu disampaikan Ketua Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Kota Solo, Danang Listiyanto, saat ditemui wartawan di halaman Benteng Vastenburg Solo, Sabtu (21/6/2014). Menurut dia, selain sulit dalam pengurusan sertifikasi itu, para pekerja juga kerepotan dengan beban biaya yang terhitung mahal. Padahal berdasarkan aturannya, kata dia, mereka harus bersertifikasi semua pada 2015 mendatang.



“Saya saja mengurus sertifikat keterampilan dengan bayar Rp1,4 juta, selama dua bulan saja belum jadi. Lamanya proses untuk mendapatkan sertifikat itu berdampak pada minimnya pekerja jasa kontruksi yang memiliki sertifikat. Berdasarkan data yang kami peroleh, pekerja jasa konstruksi yang belum bersertifikasi masih kurang dari 1.000 orang,” tegasnya.

Danang menerangkan sertifikasi jada konstruksi itu ada tingkatannya, seperti tingkatan muda Rp2 juta/orang, madya Rp4juta-Rp6 juta/orang, dan utama sampai Rp9 juta/orang. Menurut dia, sertifikasi itu memang menguntungkan bagi para pekerja jasa konstruksi untuk menghadapi era globalisasi, terutama ketika pasar ASEAN dibuka 2015 mendatang.

“Misalnya, seorang tukang batu dengan gaji Rp40.000/hari akan kesulitan mendapatkan pekerjaan bila belum mengantongi sertifikat keterampilan tukang batu. Orang tidak bisa mengetahui tukang batu itu memiliki keterampilan itu, kecuali setelah praktik. Namun, dengan adanya sertifikat itu, tukang batu tadi cukup menunjukkan dokumen itu sudah pasti diakui masyarakat,” tandasnya.

Apalagi ketika pasar ASEAN dibuka, tambah dia, peluang pekerja yang belum bersertifikat menjadi kecil. Mereka tidak bisa bersaing dengan pekerja jasa konstruksi lainnya.

Danang juga menyebut sertifikat itu diwajibkan oleh UU No. 18/1999 tentang Tentang Jasa Konstruksi. Berdasarkan data 2013, ada sebanyak 6,9 juta orang yang menjadi pekerja jasa konstruksi di Indonesia. Dia menerangkan hanya 100.000 orang di antaranya yang sudah mengantongi sertifikat tenaga ahli dan 300.000 orang yang bersertifikasi tenaga terampil.

“Sisanya masih 6,5 juta orang belum bersertifikasi keahlian maupun keterampilan. Untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kami berharap pemerintah bisa memfasilitasi dan memberi subsidi dalam percepatan sertifikasi keterampilan dan keahlian sampai akhir 2015,” pungkasnya.

Editor: Anik Sulistyawati | Solo
http://www.sragenpos.com/2014/jasa-konstruksi-200-000-pekerja-bangunan-di-soloraya-belum-bersertifikasi-514616

Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Perka LKPP No. 18 Thn 2014

belum banyak tau soal Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang atau Jasa, mari kita saling memahami
Terhitung sejak tanggal 1 September 2014 Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya telah diundangkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September 2014 pengenaan sanksi Daftar Hitam harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014.


Beberapa perbedaan/ketentuan baru dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 antara lain sebagai berikut:


  • Tidak mengatur lagi sanksi Daftar Hitam bagi Penerbit Jaminan tetapi hanya bagi Penyedia Barang/Jasa;
  • Melibatkan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam proses pengenaan sanksi Daftar Hitam;
  • Penyedia diberikan ruang untuk mengajukan keberatan;
  • Penyedia diundang untuk klarifikasi sebelum Pokja/PPK/Pejabat pengadaan membuat pengusulan kepada PA/KPA;
  • Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh berdasarkan Putusan Pengadilan;
  • Disediakan contoh Format Usulan, Keputusan Penetapan, Keputusan Penolakan, Penyampaian Keputusan Kepada LKPP, Keputusan Pembatalan, dan Permintaan Penghapusan dari Daftar Hitam Nasional.

Untuk lebih jelasnya ketentuan tentang Daftar Hitam berdasarkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2014 silahkan diunduh melalui tautan dibawah ini.

unduh Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014